Sabtu, 01 Maret 2014

PASIEN SAPETY



LATAR BELAKANG PASIEN SAPETY

Trusteesmengidentifikasikan bahwa keselamatan dan keamanan pasien (patient safety) merupakan sebuah prioritas strategik. Mereka juga menetapkan capaian-capaian peningkatan yangterukur untuk medication safety sebagai target utamanya. Tahun 2000, Institute ofMedicine, Amerika Serikat dalam “TO ERR IS HUMAN, Building a Safer HealthSystem” melaporkan bahwa dalam pelayanan pasien rawat inap di rumah sakit ada sekitar3-16% Kejadian Tidak Diharapkan (KTD/Adverse Event). Menindaklanjuti penemuanini, tahun 2004, WHO mencanangkan World Alliance for Patient Safety, programbersama dengan berbagai negara untuk meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit.
Di Indonesia, telah dikeluarkan pula Kepmen nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentangPedoman Audit Medis di Rumah Sakit,yang tujuan utamanya adalah untuk tercapainyapelayanan medis prima di rumah sakit Pada November 1999, the American Hospital Asosiation (AHA) Board of yang jauh dari medical error dan memberikan keselamatan bagi pasien. Perkembangan ini diikuti oleh Perhimpunan Rumah SakitSeluruh Indonesia(PERSI) yang berinisiatif melakukan pertemuan dan mengajak semuastakeholder rumah sakit untuklebih memperhatian keselamatan pasien di rumah sakit.
Mempertimbangkan betapa pentingnya misi rumah sakit untuk mampu memberikanpelayanan kesehatan yang terbaik terhadap pasien mengharuskan rumah sakit untukberusaha mengurangi medical error sebagai bagian dari penghargaannya terhadapkemanusiaan. Untuk itu, pelatihan ini menjadi sangat penting sebagai langkah strategikrumah sakit dalam menempatkan patient safety sebagai upaya peningkatan pelayanankesehatan yang berkualitas di rumah sakit.
Tujuan
1.Memahami pentingnya patient safety di rumah sakit dan mengembangkan budaya
   Safety tersebut
2.Mampu mengidentifikasi dan memanaj high-alert medications dan
   menghindarkan diri dari medication error.
3.Memahami sistem yang mendukung patient safety dan mampu menerapkan
   langkah-langkah penyelamatan pasien di rumah sakit

Materi Pelatihan
1.Patient Safety: Pendekatan Sistematik Mutu Pelayanan Kesehatan di
Rumah Sakit
Keselamatan pasien (patien-safety) merupakan salah satu dimensi mutu yang saat ini menjadi perhatian para praktisi pelayanan kesehatan, baik dalam skala nasional maupun global. Untuk menjamin keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan, patient safety tidak hanya berhenti sebagaijargon atau wacana, tetapi harus diangkat dalam agenda kebijakanlembaga pelayanan kesehatan dan diwujudkan dengan penerapan secara praktis pada lembaga pelayanan kesehatan. sesi ini akan menjadi overview awal mengenai pasient safety dan perkembangannya selama ini

2.Clinical Pathway: sebagai salah satu kunci menuju patient safety
A clinical pathway is a patient-focused tool, which describes the time frame and sequencing of routine, predictable multi disciplinary interventions and expected patient outcomes, for a group of patients withsimilar needs. Clinical pathways juga digunakan untuk mendeskrisikan dan mengimplementasikan standar klinik sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas keselamatan pasien.
3.Membangun budaya ‘safety’ di Rumah Sakit
Implementasi pasien safety tak bisa dipisahkan dari budaya safety yang
mendukung dilingkungan lembaga pelayanan kesehatan. oleh karena itu, perlu ada peningkatkan budaya safety dan sistem yang mendukung pelaksanaan budaya itu untuk pelayanan berkualitas terhadap pasien.
4. Medication Safety
Mengapa medication safety itu penting bagi setiap rumah sakit? Ada dua
alasan yang dapat dikemukakan. Pertama, penggunaan obat-obatan secara aman mensyaratkan adanya perencanaan yang sangat hati-hati dan hal itu tidak mungkin dicapai jika semua sumber daya organisasi hanya diarahkanpada pencapaian orientasi jangka pendek semata. Kedua, kesalahan yang berkaitan dengan obat-obatan menempati posisi terbesar dalam medical error di rumah sakit.
5.Audit Medis dan Patient Safety
Di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen nomor 496/Menkes/SK/IV/2005tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit,yang tujuan utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis prima di rumah sakit yang jauhdari medical error dan memberikan keselamatan bagi pasien.
6.Komunikasi dalam Patient Safety
Komunikasi memegang peran penting dalam patient safety. Pengembangan pola komunikasi yang terbuka dengan pasien dan keluarganya adalah hal yang harus dilakukan oleh dokter maupun stafmedis lainnya. Dari proses ini pasien akan mandapatkan informasi dan penjelasan yang detail sejak awal akan kemungkinan-kemungkinan bilaterjadi insiden. Proses ini secara tidak langsung juga memberikan pendidikan yang baik untuk pasien dan keluarganya untuk bisa menerimaakan kemungkinan insiden dan menempuh-menempuh prosedur yang sebagaimana mestinya jika terjadi ketidak puasan terhadap tindakan dokter.
Pola komunikasi ini akan membantu dokter melakukan analisis akar masalah dan untuk belajar bagaimana & mengapa suatu kejadian itu timbul.
7.Sistem Informasi Pencatat dan Pelaporan insiden
Salah satu dari 7 langkah penerapan keselamatan pasien adalah mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan insiden. Bagaimana implementasi dari sistem ini? Sesi ini akan mengkaji secara mendalam bagaimana penyusunan dan penerapan dari sistem informasi pencatat dan pelaporan insiden ini.

8.Monitoring dan evaluasi
Untuk mengimplementasikan standar keselamatan pasien, maka rumahsakit harus merancang proses baru atau memperbaiki proses yang ada,memonitor dan mengevaluasi kinerja melaui pengumpulan data,menganalisis secara intensif Kejadian Tidak Diharapkan, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien.
Model umum analisa kualiatas pelayanan memiliki dua dimensi penting. Dimensi pertama adalah domain proses pelayanan, yang terdiri dari 3 aspek pokok:
a) keselamatan perawatan (safe-care),
b) pelayanan yang sesuai dengan pengetahuan kedokteran terkini, dan
c) pelayanan sesuai dengan harapan klien.
Patient safety adalah komponen pertama dan utama dalam praktek kedokteran yang
sangat menentukan keselamatan perawatan (safe-care). Lebih dari itu, proses pelayanan yang berkualitas harus sesuai dengan pengetahuan terbaru dibidang pelayanan kesehatan;dan pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan klein.Dimensi kedua kualitas pelayanan adalah faktor lingkungan luar, atau disebut domain lingkungan luar, yang mempangaruhi langsung atau tidak langsung terhadap kualitas pelayanan. Faktor lingkungan luar ini terdiri dari dua faktor penting, yaitu:
a) factor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
b) sosial-ekonomi sertainsentif-insentif lain yang menguntungkan klien atau provider (Kohn,       Corrigan, and Donaldson, 2000 Deputi KB dan Kesehatan Reproduksi BKKBN dan Ketua Minat S2MKIA-KR,Fakulta KedokteranUGM).
Hampir sebagian besar masyarakat yang berobat ke rumah sakit belum begitu memahami arti dan makna penting pasien safety di rumah sakit, hal ini dapat kita lihat belum tersosialisikan penting pasien safety di rumah sakit, oleh sebab itu langkah-langkah yang strategis dan sistem serta pembentukan image atau opini pentingnya keselamatan pasiendi rumah sakit merupakan tanggung jawab moral bagi pemberi jasa pelayanan kesehatan dimana Pun berada.Dengan terbentuknya image dan budaya pasien dalam ruang lingkup sistem pelayanan kesehatan kita, setidak-tidaknya akan mampu memberikan citra dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, yang akan dapat mengurangi jumlah orang Indonesia berobat keluar negeri.
Pola pikir dan semangat untuk membudayakan pasien safety sangat penting sehingga terjadi perubahan-perubahan yang signifikan dalam mengembangkan pasien safety disemua pelayanan kesehatan.Tentu saja persoalan dia atas tidak semudah membolak-balik telapak tangan tetapi membutuhkan waktu, proses dan langkah-langkah yang bersifat strategis, sehingga pemahaman tentang penting pasien safety dapat dipahami dan tersosialisasi dengan baik.
Dalam rangka menuju rumah sakit yang yang peduli dan peka pada keselamatan RSUPDr M Djamil mau tidak mau pasien safety merupakan keharusan bahkan wajib diimplementasikan sebagai sebuah sistem yang dimulai dari perencanaan, implementasi,monitoring evaluasi secara terus-menerus, sehingga mempunyai dampak yang postif dalam Persaingan global.Kesiapan SDM dan sarana yang dibarengi dengan sistem yang profesional serta semangat dalam tata kelola pasien safety, secara bertahap akan membentuk paradigma baru bagi semua orang tentang pentingnya pasien  safety dirumah sakit. Adapun tujuan keselamatan pasien sebagai berikut: Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumahsakit Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat Menurunnya kejadian yang tak diinginkan di RS Terlaksananya program program pencegahan sehingga tidak  terjadi pengulangan kejadian yang tidak dinginkan.(Sumber : Manajemen & Risiko klinik sebagai, dasarpasien safety, Panduan Nasional Depkes RI 2006 tentang Keselamatan Pasien)Proses keselamatan pasien dimulai dari pasien masuk rumah sakit sampai pasien pulang ,sehingga setiap langkah dan tindakan, perawatan, pengobatan yang diberikan mengacu pada sistem dan prosedur yang diawasi secara ketat dan terpadu, oleh sebab itu system yang terpadu dan profesional dalam penerapan pasien safety ini akan mengurangi terjadinya kejadian  yang tidak diinginkan.Persoalan yang sangat penting bagi petugas rumah sakit dari semua profesi, adalah apabila ada kejadian yang tidak diinginkan terjadi yang berdampak merugikan pasienmaka diwajibkan membuat laporan, sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi, hal iniakan mempunyai nilai yang sangat positif bagi pihak-pihak yang terkait untuk membuat prosedur tetap atau kebijakan yang strategis untuk masa depan yang lebih baik. Membudayakan pasien safety tidak cukup hanya himbauan tetapi membutuhkan komitmen semua pihak.

HAK N KEWAJIBAN DOKTER N PASIEN
Paragraf 6
Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi
Pasal 50
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak :
a. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan
standar profesi dan standar prosedur operasional;
b. memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur
operasional;
c. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
d. menerima imbalan jasa.
Pasal 51
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai
kewajiban :
a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional serta kebutuhan medis pasien;
b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keah
lian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
  • c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
    d. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin
    ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
    e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau
    kedokteran gigi.
    Paragraf 7
    Hak dan Kewajiban Pasien
    Pasal 52
    Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
    a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
    b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
    c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
    d. menolak tindakan medis; dan
    e. mendapatkan isi rekam medis.
    Pasal 53
    Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai
    kewajiban :
    a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
    b. mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
    c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
    d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
    .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar