LATAR
BELAKANG PASIEN SAPETY
Trusteesmengidentifikasikan
bahwa keselamatan dan keamanan pasien (patient safety) merupakan sebuah prioritas
strategik. Mereka juga menetapkan capaian-capaian peningkatan yangterukur untuk medication
safety sebagai target utamanya. Tahun 2000, Institute ofMedicine,
Amerika Serikat dalam “TO ERR IS HUMAN, Building a Safer HealthSystem”
melaporkan bahwa dalam pelayanan pasien rawat inap di rumah sakit ada
sekitar3-16% Kejadian Tidak Diharapkan (KTD/Adverse Event). Menindaklanjuti
penemuanini, tahun 2004, WHO mencanangkan World Alliance for Patient
Safety, programbersama dengan berbagai negara untuk meningkatkan
keselamatan pasien di rumah sakit.
Di
Indonesia, telah dikeluarkan pula Kepmen nomor 496/Menkes/SK/IV/2005
tentangPedoman Audit Medis di Rumah Sakit,yang tujuan utamanya adalah untuk
tercapainyapelayanan medis prima di rumah sakit Pada November 1999, the
American Hospital Asosiation (AHA) Board of yang jauh dari medical
error dan memberikan keselamatan bagi pasien. Perkembangan ini
diikuti oleh Perhimpunan Rumah SakitSeluruh Indonesia(PERSI) yang berinisiatif
melakukan pertemuan dan mengajak semuastakeholder rumah sakit untuklebih
memperhatian keselamatan pasien di rumah sakit.
Mempertimbangkan
betapa pentingnya misi rumah sakit untuk mampu memberikanpelayanan kesehatan
yang terbaik terhadap pasien mengharuskan rumah sakit untukberusaha mengurangi medical
error sebagai bagian dari penghargaannya terhadapkemanusiaan. Untuk
itu, pelatihan ini menjadi sangat penting sebagai langkah strategikrumah sakit
dalam menempatkan patient safety sebagai upaya peningkatan pelayanankesehatan
yang berkualitas di rumah sakit.
Tujuan
1.Memahami
pentingnya patient safety di rumah sakit dan mengembangkan
budaya
Safety tersebut
2.Mampu
mengidentifikasi dan memanaj high-alert medications dan
menghindarkan diri dari medication error.
3.Memahami
sistem yang mendukung patient safety dan mampu menerapkan
langkah-langkah penyelamatan pasien di rumah
sakit
Materi
Pelatihan
1.Patient
Safety: Pendekatan Sistematik Mutu Pelayanan Kesehatan di
Rumah
Sakit
Keselamatan pasien (patien-safety) merupakan
salah satu dimensi mutu yang saat ini menjadi perhatian para praktisi
pelayanan kesehatan, baik dalam skala nasional maupun global. Untuk
menjamin keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan, patient safety tidak
hanya berhenti sebagaijargon atau wacana, tetapi harus diangkat dalam agenda
kebijakanlembaga pelayanan kesehatan dan diwujudkan dengan penerapan secara praktis pada lembaga
pelayanan kesehatan. sesi ini akan menjadi overview awal mengenai pasient
safety dan perkembangannya selama ini
2.Clinical
Pathway: sebagai salah satu kunci menuju patient safety
A clinical pathway is a patient-focused tool, which describes the time frame and sequencing of
routine, predictable multi disciplinary interventions and
expected patient outcomes, for a group of patients withsimilar
needs. Clinical pathways juga digunakan untuk mendeskrisikan dan mengimplementasikan standar
klinik sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas keselamatan pasien.
3.Membangun
budaya ‘safety’ di Rumah Sakit
Implementasi pasien safety tak bisa dipisahkan dari budaya safety
yang
mendukung
dilingkungan lembaga pelayanan kesehatan. oleh karena itu, perlu ada peningkatkan
budaya safety dan sistem yang mendukung pelaksanaan budaya itu
untuk pelayanan berkualitas terhadap pasien.
4.
Medication Safety
Mengapa medication safety itu penting bagi
setiap rumah sakit? Ada dua
alasan
yang dapat dikemukakan. Pertama, penggunaan obat-obatan secara aman mensyaratkan adanya
perencanaan yang sangat hati-hati dan hal itu tidak mungkin dicapai
jika semua sumber daya organisasi hanya diarahkanpada pencapaian orientasi
jangka pendek semata. Kedua, kesalahan yang berkaitan dengan
obat-obatan menempati posisi terbesar dalam medical error di rumah sakit.
5.Audit
Medis dan Patient Safety
Di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen nomor
496/Menkes/SK/IV/2005tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit,yang tujuan
utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis prima
di rumah sakit yang jauhdari medical error dan memberikan
keselamatan bagi pasien.
6.Komunikasi
dalam Patient Safety
Komunikasi memegang peran penting dalam patient safety. Pengembangan pola
komunikasi yang terbuka dengan pasien dan keluarganya adalah hal
yang harus dilakukan oleh dokter maupun stafmedis lainnya. Dari proses ini
pasien akan mandapatkan informasi dan penjelasan yang detail
sejak awal akan kemungkinan-kemungkinan bilaterjadi insiden. Proses ini secara
tidak langsung juga memberikan pendidikan yang baik untuk pasien dan
keluarganya untuk bisa menerimaakan kemungkinan insiden dan menempuh-menempuh
prosedur yang sebagaimana mestinya jika terjadi ketidak puasan terhadap
tindakan dokter.
Pola komunikasi ini akan membantu dokter
melakukan analisis akar masalah dan untuk belajar bagaimana & mengapa suatu kejadian
itu timbul.
7.Sistem Informasi
Pencatat dan Pelaporan insiden
Salah satu dari 7 langkah penerapan keselamatan pasien adalah mengembangkan sistem
pencatatan dan pelaporan insiden. Bagaimana implementasi dari sistem
ini? Sesi ini akan mengkaji secara mendalam bagaimana penyusunan dan
penerapan dari sistem informasi pencatat dan pelaporan insiden ini.
8.Monitoring
dan evaluasi
Untuk mengimplementasikan standar keselamatan pasien, maka
rumahsakit harus merancang proses baru atau memperbaiki proses yang
ada,memonitor dan mengevaluasi kinerja melaui pengumpulan data,menganalisis
secara intensif Kejadian Tidak Diharapkan, dan melakukan perubahan untuk
meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien.
Model
umum analisa kualiatas pelayanan memiliki dua dimensi penting. Dimensi pertama adalah domain
proses pelayanan, yang terdiri dari 3 aspek pokok:
a)
keselamatan perawatan (safe-care),
b)
pelayanan yang sesuai dengan pengetahuan kedokteran terkini, dan
c) pelayanan sesuai dengan harapan klien.
Patient safety adalah komponen pertama dan utama dalam praktek
kedokteran yang
sangat
menentukan keselamatan perawatan (safe-care). Lebih dari itu, proses pelayanan yang berkualitas harus
sesuai dengan pengetahuan terbaru dibidang pelayanan kesehatan;dan pelayanan
yang diberikan harus sesuai dengan harapan klein.Dimensi kedua kualitas
pelayanan adalah faktor lingkungan luar, atau disebut domain lingkungan luar, yang
mempangaruhi langsung atau tidak langsung terhadap kualitas pelayanan. Faktor
lingkungan luar ini terdiri dari dua faktor penting, yaitu:
a) factor hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan
b) sosial-ekonomi
sertainsentif-insentif lain yang menguntungkan klien atau provider (Kohn, Corrigan, and Donaldson, 2000 Deputi
KB dan Kesehatan Reproduksi BKKBN dan Ketua Minat S2MKIA-KR,Fakulta KedokteranUGM).
Hampir sebagian besar masyarakat yang berobat ke rumah sakit belum
begitu memahami arti dan makna penting pasien safety di rumah
sakit, hal ini dapat kita lihat belum tersosialisikan penting
pasien safety di rumah sakit, oleh sebab itu langkah-langkah yang strategis dan sistem
serta pembentukan image atau opini pentingnya keselamatan pasiendi rumah sakit
merupakan tanggung jawab moral bagi pemberi jasa pelayanan kesehatan dimana Pun berada.Dengan
terbentuknya image dan budaya pasien dalam ruang lingkup sistem pelayanan kesehatan kita,
setidak-tidaknya akan mampu memberikan citra dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan,
yang akan dapat mengurangi jumlah orang Indonesia berobat keluar negeri.
Pola pikir dan semangat untuk membudayakan pasien safety sangat
penting sehingga terjadi perubahan-perubahan yang signifikan
dalam mengembangkan pasien safety disemua pelayanan kesehatan.Tentu saja
persoalan dia atas tidak semudah membolak-balik telapak tangan tetapi membutuhkan waktu,
proses dan langkah-langkah yang bersifat strategis, sehingga pemahaman tentang
penting pasien safety dapat dipahami dan tersosialisasi dengan baik.
Dalam rangka menuju rumah sakit yang yang peduli dan peka pada
keselamatan RSUPDr M Djamil mau tidak mau pasien safety merupakan keharusan
bahkan wajib diimplementasikan sebagai sebuah sistem yang dimulai dari
perencanaan, implementasi,monitoring evaluasi secara terus-menerus, sehingga mempunyai
dampak yang postif dalam Persaingan global.Kesiapan SDM dan
sarana yang dibarengi dengan sistem yang profesional serta semangat dalam tata kelola pasien safety, secara bertahap
akan membentuk paradigma baru bagi semua orang tentang pentingnya pasien safety dirumah sakit. Adapun tujuan keselamatan pasien sebagai berikut: Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumahsakit Meningkatnya
akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat Menurunnya kejadian yang tak diinginkan di RS Terlaksananya program
program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian yang tidak
dinginkan.(Sumber : Manajemen & Risiko klinik sebagai, dasarpasien safety,
Panduan Nasional Depkes RI 2006 tentang Keselamatan Pasien)Proses keselamatan
pasien dimulai dari pasien masuk rumah sakit sampai pasien pulang ,sehingga
setiap langkah dan tindakan, perawatan, pengobatan yang diberikan mengacu pada sistem dan prosedur
yang diawasi secara ketat dan terpadu, oleh sebab itu system yang terpadu dan profesional
dalam penerapan pasien safety ini akan mengurangi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.Persoalan
yang sangat penting bagi petugas rumah sakit dari semua profesi, adalah apabila ada kejadian
yang tidak diinginkan terjadi yang berdampak merugikan pasienmaka diwajibkan
membuat laporan, sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi, hal iniakan
mempunyai nilai yang sangat positif bagi pihak-pihak yang terkait untuk membuat prosedur tetap atau
kebijakan yang strategis untuk masa depan yang lebih baik. Membudayakan pasien
safety tidak cukup hanya himbauan tetapi membutuhkan komitmen semua pihak.
HAK N
KEWAJIBAN DOKTER N PASIEN
Paragraf 6
Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi
Pasal 50
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak :
a. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
b. memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
c. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
d. menerima imbalan jasa.
Pasal 51
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai
kewajiban :
a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional serta kebutuhan medis pasien;
b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi
Pasal 50
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak :
a. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
b. memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
c. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
d. menerima imbalan jasa.
Pasal 51
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai
kewajiban :
a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional serta kebutuhan medis pasien;
b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
- c. merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
d. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Paragraf 7
Hak dan Kewajiban Pasien
Pasal 52
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d. menolak tindakan medis; dan
e. mendapatkan isi rekam medis.
Pasal 53
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai
kewajiban :
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar